STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN KLINIK KONSULTANSI PENGAWASAN SECARA OFFLINE DAN ONLINE
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN KLINIK KONSULTANSI PENGAWASAN
OFFLINE
Berikut ini uraian prosedur standar pelayanan klinik konsultansi pengawasan yang dilakukan pemohon jika datang secara langsung ke Inspektorat:
- Pemohon datang ke Inspektorat untuk berkonsultasi atas permasalahan yang ada pada Perangkat Daerah-nya.
- Pemohon diterima oleh penerima tamu layanan dan diberikan id card serta mengisi buku tamu dan surat permohonan berupa formulir konsultansi pengawasan.
- Penerima tamu menghubungi petugas layanan konsultansi pengawasan lalu pemohon di arahkan untuk ke tim consulting atau tim layanan konsultansi pengawasan.
- Tim consulting menanyakan kepada pemohon/penerima layanan mengenai permasalahan yang di hadapi berdasar formulir konsultasi yang telah di isi pemohon/penerima layanan.
- Tim consulting menganalisa permasalahan yang telah di sampaikan oleh pemohon/penerima layanan dan membuat tindak lanjut/jawaban atas permasalahan yang di konsultasikan sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
- jika tim consulting dapat memberikan jawaban/saran secara langsung sesuai dengan ketentuan/peraturan yang ada, maka tim consulting dapat menyampaikannya kepada pemohon/penerima layanan. Jika tim consulting tidak dapat menjawab permasalahan yang di konsultansikan karena keterbatasan pengetahuna, maka tim consulting melalui Inspektur dapat melakukan koordinasi kepada Unit Pemberi jasa penjamin dan pemberi saran lainnya (KPK, BPK, BPKP, KAP, inspektorat lainnya dan unit lain yang kompeten) atas permasalahan yang sedang di konsultasikan tersebut. Setelah mendapatkan jawaban/saran dari unit lain yang berkompeten maka tim consulting atas persetujuan Inspektur dapat menyampaikan jawaban tersebut kepada penerima layanan yang berkonsultansi.
- Tim consulting mencatat jawaban/tindak lanjut yang disampaikan kepada penerima layanan pada buku konsultansi dan membuat laporan kepada Inspektur.
- Tim consulting mengarsipakn dokumen konsultansi.
ONLINE
Berikut ini uraian standar pelayanan klinik konsultansi pengawasan yang dilakukan pemohon jika secara online Blog Klinik Konsultansi Pengawasan (BOKIES) yaitu :
- Pemohon dari Perangkat Daerah mengakses blog bokiesinspektoratbeltim.blogspot.com melalui mesin pencari google.
- Pemohon menghubungi admin lewat fitur chat online yang terdapat pada blog.
- Pemohon diarahkan oleh admin blog untuk mengisi surat permohonan berupa formulir konsultansi.
- Admin blog/Petugas penerima tamu memberikan surat permohonan kepada tim consulting untuk membuat tindak lanjut/jawaban atas permasalahan pemohon.
- Tim consulting menganalisa permasalahan yang disampaikan oleh pemohon dan membuat tindak lanjut/jawaban atas permasalahan yang di konsultansikan sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
- Tim consulting dapat memberikan jawaban/saran secara langsung melalui fitur chat online yang ada di blog. jika permasalahan yang di konsultasikan berat maka pemohon diarahkan untuk datang langsung ke inspektorat untuk diberikan jawaban/saran dari tim consulting.
- Admin blog mencatat jawaban/tindak lanjut yang di sampaikan oleh tim consulting pada buku konsultansi.
- Tim consulting mengarsipkan dokumen konsultansi.


0 Response to "STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN KLINIK KONSULTANSI PENGAWASAN SECARA OFFLINE DAN ONLINE"
Posting Komentar